Menurut WHO secara global, terdapat 136 jt pekerja di area sektor kondisi tubuh lalu pekerjaan sosial. Informasi Kementerian Kesehatan, per Agustus 2023 menyebutkan, terdapat sekitar 1,6 jt tenaga kesehatan.
Dengan data tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggerakkan peningkatan peran kemudian kolaborasi Balai K3 Medan lalu Balai K3 lainnya untuk bersinergi membantu penerapan Keselamatan juga Aspek Kesehatan Kerja (K3) dalam rumah sakit. Kemnaker berharap rumah sakit dapat bekerja serupa dengan Balai K3 pada melaksanakan pemenuhan ketentuan K3.
“Diterapkannya K3 di tempat rumah sakit maka rumah sakit akan dapat meningkatkan kualitas layanan terhadap masyarakat, sekaligus memberikan pelindungan terhadap pekerja kemudian seluruh orang yang mana ada di dalam rumah sakit baik dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penularan penyakit lain, “ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang di acara Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Mendampingi Pelaksanaan K3 pada Rumah Sakit pada Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).
Data penghargaan K3 tahun 2023, lanjut Haiyani sebanyak 20 rumah sakit menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident, 18 rumah sakit menerima penghargaan Pencegahan juga Penanggulangan HIV-AIDS pada Tempat Kerja (P2HIV-AIDS) kemudian 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3.
Ia menilai data yang disebutkan membuktikan implementasi K3 di dalam rumah sakit bukanlah hal menyulitkan, namun justru menjadi kebutuhan. Ia berharap ke depan semakin sejumlah rumah sakit menerapkan K3 juga memperole penghargaan K3.
“Saya juga berharap akan banyak rumah sakit di dalam Sumatera Utara mendapatkan penghargaan K3 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap implementasi K3 di dalam rumah sakit, ” katanya. Haiyani berpendapat rumah sakit harus mengatur K3 dikarenakan rumah sakit adalah sebagai lapangan usaha padat modal, padat teknologi kemudian padat karya.
Rumah sakit juga merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi, lantaran aktivitasnya berhubungan dengan alat dan juga peralatan kerja, instalasi, mesin, bahan, material, energi, lingkungan, sifat pekerjaan juga cara kerja.
“Selain itu, adanya tuntutan mutu rumah sakit, visi, misi, tanggung jawab hukum juga terkait produktivitas. Semua pekerja yang dimaksud berhak menghadapi pekerjaan yang digunakan layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan serta kondisi tubuh pada tempat kerja, ” ujarnya.