Indonesia menjadi salah satu negara dengan total perokok yang cukup tinggi. Tidak belaka perokok dewasa, tetapi juga perokok remaja atau anak. Berdasarkan statistik, dikabarkan hitungan perokok meningkat hingga 8,8 jt dari 2011-2021.
Dari penelitian yang tersebut diadakan dengan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), para remaja bahkan mampu menghabiskan uang sekitar Rp30 ribu sampai Rp200 ribu per minggu hanya saja untuk rokok.
Pengamat dunia usaha I Dewa Gede Karma Wisana, Ph.D. mengungkapkan, tingginya bilangan perokok remaja ini terjadi lantaran ada beberapa faktor, mulai dari harga jual rokok yang dimaksud terjangkau dan juga mudah didapat.
Hal yang disebutkan memproduksi para remaja mudah untuk mendapat akses membeli rokok. Tidak semata-mata itu, remaja juga dapat membeli rokok secara eceran atau per batang, sehingga tidak ada harus membeli satu bungkus sekaligus.
“Remaja itu membeli rokok oleh sebab itu tidak mahal kemudian mudah didapat di area warung. Beberapa juga membelinya satuan atau batangan sehingga gak harus sebungkus. Dari nyobain satu batang itu jadinya candu,” ucap Dewa di Diseminasi Studi kemudian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRemaja 2.0 dengan CISDI, Selasa (12/12/2023).
Hal-hal itulah yang dimaksud kemudian menciptakan jumlah total perokok muda cukup tinggi. Apalagi, pendapatan yang dimaksud diterima penduduk ketika ini juga semakin baik. Namun, dalam sisi lain, kenaikan biaya rokok juga tiada signifikan. Hal yang dimaksud bukan memberikan pengaruh untuk masyarakat.
“Semakin terjangkau, ya inilah tadi yang digunakan menjelaskan mengapa meskipun tarif rokok terus naik tapi ternyata masih tetap memperlihatkan terjangkau oleh rakyat tertentu, lantaran income (pendapatan) yang semakin membaik,” jelas Dewa.
Untuk itu, sebenarnya penting ada kebijakan, misalnya kenaikan tarif rokok yang signifikan. Dari survei PRAKARSA pada 2018 sendiri, dikatakan kalau 12 persen perokok mau berhenti jikalau kenaikan harganya mampu mencapai 50 persen.
Sedangkan, 32 persen perokok juga mau berhenti apabila kenaikan mampu mencapai 100 persen. Namun, nyatanya kenaikan tarif rokok pada waktu ini masih dinilai rendah. Bahkan, kenaikan nilai 10 persen hanya sekali menimbulkan sekitar 0,11 – 0,17 persen perokok untuk berhenti.
“Dilakukan rekan-rekan kita dalam PRAKARSA tahun 2018 menemukan bahwa sebanyak 12 dari responden perokok itu dia berniat atau punya itikad baik untuk berhenti merokok apabila nilai tukar rokok meningkat hingga 50 persen. Selain itu juga ditemukan bahwa 32% responden menyatakan merek akan berhenti merokok apabila rokok meningkat harganya bahkan hingga 100 persen,” jelas Dewa.
Melihat hal tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang dimaksud dapat diadakan agar bisa saja menurunkan total perokok remaja pada Indonesia. Beberapa hal yang disebutkan pada antaranya:
- Meningkatkan cukai untuk rokok;
- Adanya larangan untuk memasarkan rokok secara batangan;
- Memberi sanksi tegas pada penduduk yang tersebut jual komoditas tembakau pada anak pada bawah 18 tahun;
- Adanya lisensi khusus untuk para penjual rokok;
- Mengatasi adanya perdagangan rokok secara ilegal;
- Terus mengiklankan untuk tak maupun berhenti merokok bagi masyarakat.