Kasus pembunuhan yang dimaksud dilaksanakan oleh Muhyani (58) warga Perkotaan Serang mendadak merebak kemudian menjadi sorotan publik, khususnya di area media sosial.
Pasalnya, Muhyani dianggap hanya saja membela diri ketika dirinya hendak dibacok oleh pencuri kambing yang mana mengakibatkan senjata tajam.
Namun, pihak kepolisian mengatakan bahwa penetapan Muhyani sebagai terdakwa sudah pernah sesuai dengan prosedur yang digunakan berlaku.
“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan juga penyidikan telah terjadi menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang mana ada,” ucap Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).
Sofwan juga menuturkan jikalau perbuatan terperiksa bukan ada unsur pembelaan diri sebab sebelum penusukan terjadi, Muhyani harusnya dapat memohonkan tolong untuk warga sekitar.
Dengan tindakan yang dimaksud menimbulkan penyidik menetapkan Muhyani sebagai dituduh penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana untuk mengungkap tindakan hukum ini.
Saat ini, Muhyani yang digunakan sempat ditahan di dalam Rutan Kelas IIB Serang, penahanannya ditangguhkan. Kendati demikian, proses hukumnya terus berjalan dan juga jaksa sedang menyusun berkas dakwaan.
Profil Muhyani
Nama Muhyani banyak dibahas oleh warganet oleh sebab itu ia hanya sekali melakukan aksi bela diri ketika akan dibacok oleh pencuri kambing dengan menggunakan golok.
Muhyani hanyalah pribadi penjaga kambing yang mana berasal dari Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Perkotaan Serang.
Sang istri, Rosehah (49) menjelaskan jikalau keberadaan rumah tangga dia tergolong sebagai keluarga yang digunakan sederhana.
Sehingga dengan adanya persoalan hukum tersebut, menyebabkan kondisi semakin sulit, teristimewa untuk wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Sejak perkara Muhyani naik pada Juli 2023 lalu, ia harus melakukan wajib lapor setiap hari Awal Minggu serta Kamis yang dijalankan selama tiga bulan.
Kondisi yang tersebut menghimpit mengharuskan Rosehah mencari ikan dalam empang agar mampu dijadikan bekal untuk pergi ke Mapolresta Serang Kota.
Selain untuk biaya sendiri, dia juga harus mengeluarkan ongkos untuk orang yang tersebut mengantar dia pergi kantor polisi pada kota.
Muhyani sendiri adalah manusia pekerja serabutan yang kerja apa semata demi memenuhi permintaan keluarga. Tidak cuma sebagai penjaga kambing, kadang juga menjadi kuli bangunan, kadang mencari ikan, juga berbagai pekerjaan kasar lainnya.
Ia miliki empat orang anak yang dimaksud semuanya telah berkeluarga. Namun, keempat anaknya yang dimaksud juga hidup di serba keterbatasan.
Saat ini, Rosehah mengumumkan jikalau Muhyani telah sakit-sakitan sejak dua tahun lalu akibat mengidap penyakit paru-paru, sehingga membuatnya cemas perihal biaya untuk perjalanan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan